PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

Klasifikasi

1Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) adalah satu-satunya badan klasifikasi di Indonesia yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi kapal BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

Tidak hanya pengklasifikasian kapal, saat ini BKI juga telah memiliki ijin untuk melakukan pengklasifikasian terhadap bangunan lepas pantai atau fasilitas apung di lingkungan minyak dan gas. Bangunan Lepas Pantai sendiri meliputi F(P)SO, FPU, MODU, MOPU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline dan fasilitas pendukung lainnya. BKI juga sudah melakukan proses klasifikasi untuk beberapa jenis fasilitas apung dan kapal penunjang bangunan baru maupun exisiting ataupun konversi, baik dual class maupun single class.

 

Kapal

2Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal – kapal yang wajib klas adalah kapal – kapal dengan ketentuan :

Lingkup klasifikasi kapal meliputi:

1 Panjang >= 20 m dan atau
2 Tonase >= 100 GT dan atau
3 Mesin Penggerak >= 250 PK dan atau

 

Lingkup klasifikasi kapal meliputi:

1 Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
2 Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
3 Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
4
Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.

 

Sebelum kapal dapat deregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut memalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi:

1 Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
2 Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
3 Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
4 Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.

 

Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.

 

Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi:

1 Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
2 Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
3 Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.

 

Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

 

Bangunan Lepas Pantai

3Bangunan Lepas Pantai meliputi F(P)SO, FPU, MODU, MOPU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline dan fasilitas pendukung lainnya. Semua fasilitas tersebut di BKI akan ditangani oleh divisi khusus yang bernama Divisi Lepas Pantai. Cikal bakal terbentuknya Divisi Lepas Pantai ini berawal dari permintaan beberapa client dan stage holder BKI yang meminta kepada BKI agar membentuk tim khusus yang menangani fasilitas apung di lingkungan minyak dan gas.

Sehingga pada akhir tahun 2011 dibentuklah kelompok kerja khusus yang menangani klasifikasi kapal offshore dibawah koordinasi Kadiv. Statutory. Kemudian pada tanggal 24 April 2013 dibentuklah Unit Oil & Gas yang mengambil alih tugas kelompok kerja khusus tersebut. Pada Februari 2014, BKI melakukan penyempurnaan organisasi dan merubah Unit Oil & Gas menjadi Divisi Lepas Pantai.

 

Lingkup Kerja Divisi Lepas Pantai

1 Memberikan proposal penawaran kepada client yang meminta jasa klasifikasi/survey, berupa proposal teknik dan harga sebelum pelaksanaan klasifikasi/survey.
2 Melakukan pertemuan dengan client untuk membahas teknis pelaksanaan klasifikasi/survey maupun harga.
3 Melakukan upaya mendatangi pemilik kapal lepas pantai yang belum mengklaskan kapalnya ke BKI agar mengklaskan kapalnya ke BKI, terutama kapal lepas pantai yang beroperasi di Indonesia.
4 Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
5 Sebagai koordinator pelaksanaan survey yang bertugas memberikan pengarahan pelaksanaan survey, memonitor pelaksanaan survey, memverifikasi laporan survey, menerbitkan sertifikat permanen dan meregisterasi kapal lepas pantai yang telah diklaskan ke BKI.

 

Prosedur Klasifikasi

4

Prosedur klasifikasi yang dilakukan di BKI adalah seperti yang tertera pada bagan dibawah ini.

 

Peralatan Pendukung

Dalam melakukan engineering review dan perhitungan proses, BKI telah mengembangkan perangkat lunak sendiri dan juga menggunakan aplikasi software pendukung berlisensi.

 

Software Develop
Dewaruci BKI
GL Frame GL
Poseidon GL
FLGT ABS
Shipright FDA LR
ANSYS ANSYS-Inc
PATRAN MSC-Software
NASTRAN MSC-Software
FEMAP MSC-Software
MAXSURF Formsys

 

Pengalaman

BKI sudah melakukan proses klasifikasi untuk beberapa jenis fasilitas apung dan kapal penunjang bangunan baru maupun exisiting ataupun konversi, baik dual class maupun single class. Hal ini tentunya bisa dijadikan sebagai alih teknologi yang mensejajarkan posisi BKI dengan klas asing lain yang beroperasi di Indonesia seperti; ABS, NK, GL, LR maupun KR. Saat ini BKI juga terlibat aktif dalam konsorsium antara BKI-ABS dalam front end engineering design (FEED) proyek INPEX MASELA.

 

Aberkha CALM Bouy Single
Aberkha FSO (Ex. Geudondong) Dual
Arco Arjuna FSO Dual
Banner Hex Bouy 01 CALM Bouy Compenent
Banner Hex Bouy 02 CALM Bouy Compenent
Belida FSO Single
Brotojoyo Dual
BW Jokotole FPSO Dual
CALM Bouy 1039 Single
CALM Bouy 1043 Single
CALM Bouy 1134 Single
CALM Bouy 1146 Single
CALM Bouy Medco Single
Cilacap FSO Dual
Federal – I FSO Dual
Federal – II FSO Dual
FLNG Masela Dual
Gagak Rimang FSO Dual
Ladinda FSO Single
Lentera Bangsa FSO Dual
Mooring Bouy 1 Single
Mooring Bouy 2 Single
Mooring Bouy 3 Single
Mooring Bouy 4 Single
Mooring Bouy 5 Single
Mooring Bouy 6 Single
Niria FSO Dual
Pelita Bangsa FSO Dual
Petrostar FSO Dual
PGN FSRU Lampung Dual
Puteri Bangsa FSO Dual
Raissa Ayu FPSO Dual
Ratu Nusantara FPSO Dual
RCL Natuna FPSO Dual
REGAS I FSRU Dual
Taruna Jaya FSO Dual
Urwasi FSO Dual

 

Jasa Statutoria

Selain sebagai badan klasifikasi, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memiliki kemampuan dalam melaksanakan survey terkait statutoria. Dengan jaringan pelayanan lebih dari 18 cabang, baik Nasional dan Internasional, beserta jumlah surveyor /auditor yang berkualifikasi, sehingga  BKI dipercaya sebagai Recognized Organization (RO) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria dari negara Indonesia dan Mongolia. Otorisasi yang diberikan kepada BKI tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap persyaratan yang terdapat dalam Resolusi IMO A.739(18) and A.789(19) dan aturan RO Code yang akan diberlakukan.

Tugas statutoria yang diberikan kepada BKI antara lain yang terkait dengan keselamatan maritim, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan pelaut, baik yang berupa regulasi Internasional (SOLAS, ICLL, MARPOL dan MLC, dan lain-lain), dan  Nasional. Sebagai tambahan, BKI juga aktif dalam melaksanakan audit sistem manajemen keselamatan (ISM Code) maupun sistem manajemen keamanan kapal dan pelabuhan (ISPS Code).

Dalam pelaksanaan tugas otorisasi tersebut, kinerja BKI dapat diukur dari statistik Port State Control (PSC). Statistik di Tokyo MOU PSC menunjukkan tren positif dimana nilai ef yang diperoleh dari tahun ke tahun semakin kecil yang berarti BKI dalam tren positif menuju RO berkinerja baik (High Performance RO).

Selain tugas tersebut di atas, BKI juga turut berperan serta aktif dalam IMO Meeting untuk menjaga relevansi terhadap aturan yang berlaku di dunia Internasional.

Kode ISM

5Pengenalan

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan terhadap kapal, manusia, kargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut atau lebih dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam Konvensi SOLAS.

 

Pelayanan BKI

Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi tindakan mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code.

Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam kegiatan operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia, telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan dapat menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.

 

Prosedur Sertifikasi

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC – ISM Code sebagai berikut :

1 Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat
2 BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
3 Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan
4 Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
5 Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI

 

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC – ISM Code sebagai berikut:

1 Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
2 Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
3 BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
4 Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
5 Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.

 

Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sebagai berikut:

1 Sertifikat DOC
–          Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
–          Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat
2 Sertifikat SMC
–          Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
–          Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

 

BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sebagai berikut:

Perusahaan yang baru didirikan
Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
Kapal yang baru selesai dibangun.
Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
Kapal baru berganti bendera kapal.

 

Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah:

Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code
Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)

 

Untuk negara bendera indonesia PM 45

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Pasal 3, maka jenis dan ukuran kapal yang terkena aturan ini adalah:

Kapal Penumpang , termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran.
Kapal tangki minyak, kapa tangki pengangkut bahan kimia, dan kapal pengangkut gas dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); dan
Kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran lepas pantai yang bergerak (Mobile Offshore Drilling Unit) dan unit penampungan / produksi terapung (Floating Storage Unit and Off-loading / Floating Production Storage and Off-loading Facilities) termasuk tongkang berawak dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage).

 

Kode ISPS

6Pada tanggal 12 Desember 2002, IMO telah menyetujui amandemen SOLAS dalam meningkatkan sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Amandemen tersebut adalah Chapter baru dari SOLAS yaitu XI-2 “Special Measure to Enhance Maritime Security”. IMO juga menyetujui pemberlakuan International Ship Security and Port Facility Code (ISPS Code). Pemenuhan Part A dari ISPS Code adalah mandatory bagi kapal-kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa kepelabuhan terhadap kapal`yang beroperasi secara internasional.

 

 

Tujuan dari ISPS CODE adalah:

1 Membentuk kerangka kerjasama internasional antar negara-negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mencegah insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal atau fasilitas pelabuhan yang dipergunakan untuk perdagangan internasional.
2 Menetapkan peran dan tanggung jawab setiap negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan, baik ditingkat nasional maupun internasional untuk menjamin keamanan di laut (maritim).
3 Menjamin pengumpulan dan saling tukar informasi keamanan yang dini dan efisien.
4 Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dipergunakan untuk membuat rencana keamanan dan prosedur-prosedur untuk tindakan aksi terhadap perubahan setiap level keamanan; dan
5 Menjamin kepercayaan diri bahwa tindakan keamanan maritim telah mencukupi dan sesuai dengan proporsinya.

 

ISPS code ini diberlakukan secara internasional mulai 1 juli 2004, untuk:

1 Tipe-tipe kapal yang melayari perairan internasional, meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU).
2 Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

 

Sesuai dengan persyaratan ISPS Code, semua kapal yang terkena peraturan ini, harus menetapkan Sistem Manajemen Keamanan kapal yang didokumentasikan dalam manual Ship Security Plan (SSP) dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan Ship Security Assessment (SSA) & Ship Security Plan (SSP), menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keamanan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Security Organization / RSO) dalam rangka penerbitan sertifikat International Ship Security Certificate (ISSC) setelah dipenuhinya semua persyaratan ISPS Code. Masa berlakunya sertifikat ISSC adalah 5 tahun. Kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISPS Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, khususnya diperairan internasional.

BKI sebagai Organisasi keamanan yang diakui (RSO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat ISSC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat ISSC permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISPS Code oleh BKI.

 

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat ISSC – ISPS CODE sebagai berikut:

1 Perusahaan pemohon menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Ship Security Plan (SSP), Ship Security Assessement (SSA) dan salinan sertifikat Company Security Officer (CSO) / Ship Security Officer (SSO) kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
2 BKI akan melakukan approval atas manual SSP. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
3 Apabila manual SSP telah memenuhi syarat, BKI akan memberikan Laporan Kesesuaian Dokumen SSP dan memberikan stempel ‘Approval’ pada halaman depan dan setiap halaman dari manual SSP.
4 Manual SSP yang sudah disetujui dikembalikan ke pemohon untuk diteruskan ke kapal ybs dalam rangka implementasi diatas kapal.
5 Setelah diimplementasikan minimal 3 bulan, Perusahaaan pemohon mengajukan aplikasi untuk dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian antara manual SSP dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten dalam memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keamanan di atas kapal
6 Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Verifikasi Awal (Initial Verification Report) dan Sertifikat ISSC sementara (short term) yang berlaku 5 bulan.
7 Untuk penerbitan ISSC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.

 

Setelah mendapatkan sertifikat ISSC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik dengan jadwal sebagai berikut:

1 Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
2 Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

 

Selain itu, BKI diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat ISSC Interim yang ditujukan bagi kapal dengan kondisi sebagai berikut:

1 Kapal yang belum memiliki sertifikat ISSC
2 Kapal ganti perusahaan induknya, yang sebelumnya belum mengoperasikan kapal tersebut.
3 Kapal baru berganti bendera kapal.

 

Persyaratan untuk mendapatkan ISSC interim adalah:

1 Ship Security Assessment (SSA) telah dilakukan dan didokumentasikan untuk kapal yang bersangkutan.
2 Ship Security Plan (SSP) telah disusun, telah disetujui oleh Pemerintah /RSO yang ditunjuk dan siap / sedang diimplementasikan.
3 Kapal dilengkapi dengan Ship Security Alert System (SSAS) sesuai dengan pemberlakuannya.
4 Company Security Officer (CSO) menjamin SSP diterapkan diatas kapal, termasuk pelaksanaan security drill, pelatihan dan internal audit.
5 Merencanakan waktu pelaksanaan Verifikasi Awal (Initial Verification).
6 Nakhoda dan awak kapalnya mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam hal keamanan kapal.
7 Ship Security Officer (SSO) sesuai dengan persyaratan ISPS Code.

Masa berlaku ISSC Interim adalah 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

 

Lambung Timbul

7Pengenalan

Sertifikasi Lambung Timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan pelimpahan wewenang dari Negara Bendera Kapal.

 

Pelayanan BKI

Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat lambung timbul yaitu :
1 Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan PM 39 Tahun 2016 yang berlaku untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia dan kapal non konvensi yang berlayar Internasional  Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.
2 Sertifikat Lambung Timbul sesuai International Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal konvensi yang berlayar Internasional dan kapal yang berlayar di perairan Indonesia tetapi memilih sertifikasi ILLC . Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.

Kapal yang telah memiliki sertifikat Lambung Timbul wajib melaksanakan survey periodik Lambung Timbul yang dilaksanakan oleh Surveyor BKI dan selesai pelaksanaan survey, Sertifikat Lambung Timbul dikukuhkan (endorse).

 

Prosedur Sertifikasi

Prosedur Sertifikasi Garis Muat :
1 Mengajukan permohonan ke cabang BKI terdekat.
2 Mengirim gambar Rencana Umum dan Perhitungan Stabilitas ke BKI.
3 Surveyor BKI memverifikasi persyaratan Lambung Timbul di kapal.
4 BKI Pusat/Regional menerbitkan Instruksi Pemasangan Lambung Timbul.
5 Pemasangan Tanda Lambung Timbul di kapal diawasi oleh Surveyor BKI.
6 Penerbitan Sertifikat Lambung Timbul.

 

Sumber Website BKI : www.bki.co.id